Jadwal Penerimaan Tamtama Polri 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di Portal penerimaan.polri.go.id

- 13 September 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Adiwinata Solihin/

4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), yang terdiri atas:

Baca Juga: Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Kasus Suap Rp1 Miliar yang Ditangkap Oleh KPK

1) KTP asli dan fotokopi;

2) KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) Iazah asli SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) Pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

7) Surat persetujuan orangtua/wali dan fotokopi;

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x