4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), yang terdiri atas:
1) KTP asli dan fotokopi;
2) KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) Iazah asli SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) Pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7) Surat persetujuan orangtua/wali dan fotokopi;