Adapun bagi siswa yang namanya tidak muncul pada pencarian tersebut, namun masuk salah satu dalam kategori penerima PIP, dapat melaporkan melalui cara berikut:
1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
Baca Juga: Profil 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Jawa Barat Versi LTMPT Terbaru 2022
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email [email protected]