Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022
Berikut syarat program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:
Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.