Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Maaf, BSU 2022 Batal Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Namamu di Sini, Apakah Jadi Cair Bulan September?
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak
- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.
Demikianlah cara cek nama siswa SD-SMA penerima PIP cair hingga 1 September 2022 dengan menggunakan NISN.***