Baca Juga: Daftar TOP 5 SMA Terbaik di Kota Malang yang Masuk TOP 1000 Nasional LTMPT Terbaru 2022
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.