Sebagai informasi, Bintang Sakti merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah RI untuk menghormati keberanian dan ketabahan tekad seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.
Namun, pilihannya untuk mengomandoi G30S PKI yang menyebabkan 6 (enam) Jenderal dan 1 perwira gugur meruntuhkan semua prestasi karir kemiliterannya.
Tak hanya dipecat dari TNI AD, Bintang Sakti dan penghargaan negara lainnya yang pernah ia raih pun dicabut.
Membuat dirinya jadi dijuluki pelaku makar, pelaku kudeta, atau pembelot hingga akhir hayatnya.
Akhir hidup Letkol Untung
Di persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub), Letkol Untung terbukti bersalah atas tindakannya mengomandoi penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan ke-7 perwira TNI AD.
Pada akhirnya, hasil Mahmilub memvonis bahwa mantan bawahan Soeharto ini dengan hukuman eksekusi mati. Eksekusi mati terhadapnya dilakukan oleh regu tembak polisi militer.
Tidak diketahui tanggal, tahun, dan
tempat pasti Letkol Untung 'diberesi'. Pasalnya, ada dua versi terkait tahun dan tempat eksekusi mati Untung.
Baca Juga: Profil TOP 5 SMA Terbaik di Medan yang Masuk TOP 1000 Nasional LTMPT Terbaru 2022