Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair, Ini Besaran dan Total Penerima hingga 24 Agustus 2022, Cek Namamu di Link Ini

- 24 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK cair lagi. Simak besaran dan total penerima hingga 24 Agustus 2022.

Segera cek namamu di link ini untuk mengetahui mendapatkannya atau tidak.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, dana PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah melakukan aktivasi hingga 30 Juni 2022 akan dicairkan selama 1-31 Agustus 2022 ini.

Dalam pencairan , selain membawa KIP, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP 2022 yang cair lagi Agustus wajib membawa bukti pendukung sah saat ke Bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Kaur Bengkulu, Terasa hingga Bandarlampung

Apabila siswa SD-SMK tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang sah saat akan mencairkan bantuan PIP 2022, maka dana bantuan tidak bisa diambil.

Adapun untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Bengkulu Hari Ini, Terasa Hingga Sumbangsel - Jawa, Apakah Berpotensi Tsunami?

Berikut besaran dana yang diterima:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT TVRI ke-60 pada 24 Agustus 2022, Bermakna dan Penuh Harapan

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana PIP?

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Berikut bukti pendukung pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran BPMS Tahun 2022, Apa Saja Syaratnya? Cek Mekanisme Pendataannya Segera

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Itulah bukti pendukung yang sah untuk cairkan dana PIP di BRI dan BNI dengan beserta cara untuk cek nama penerima dengan memasukkan NISN siswa SD, SMP, SMA, SMK sederajat di link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah