“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berikut profil dan biodata dari Putri Candrawathi yang dilansir dari berbagai sumber:
Putri Candrawathi merupakan anak dari seorang perwira TNI bintang satu dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Putri Candrawathi sendiri diketahui merupakan wanita keturunan Bali. Dimana karena tugas sang Ayah, dia sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
Dia diketahui merupakan lulusan kedokteran gigi dan sempat menjadi Dokter Gigi sebelum menikah dengan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi bertemu dengan Ferdy Sambo saat sama-sama menempuh pendidikan di SMP Negeri 6 Makassar.