• Kemudian klik cari
Jika nantinya nama siswa tidak terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
Untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yaitu berjumalah 849.170 siswa dengan rincian sebagai berikut:
• SD/MI 409.959 siswa
• SMP/MTs 226.669 siswa
• SMA/MA: 70.763 siswa
• SMK: 139.263 siswa
• PKBM: 2.516 siswa
Berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM dari KJP Plus yang dikutip seputarlampung.com dari Instagram @upt.4pop.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,