1. Surat keterangan dari sekolah yang menerangkan bahwa benar siswa bersekolah di sekolah tersebut
2. Fotokopi akte kelahiran
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KK
5. Membawa SK Nominasi PIP 2022
Bagi siswa SMA-SMK yang terdaftar, maka dapat membawa fotokopi kartu pelajar. Pastikan buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dibawa saat pencairan dana.
Bantuan PIP 2022 yang didapatkan penerima yakni:
1. Jenjang SD/MI: Rp450.000 per tahun,
2. Jenjang SMP/MTs: Rp750.000 per tahun,
3. Jenjang SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun.
Baca Juga: Cek pip.kemdikbud.go.id Sekarang! Jenjang SMP Telah Tersalurkan Dana PIP 2022 hingga 3,2 Juta Siswa
Perlu diketahui bahwa tahun ini pemerintah mengalokasikan penerima PIP sebanyak 17.927.308 siswa jenjang SD-SMA/SMK.
Berdasarkan data terbaru per 12 Agustus 2022, penyaluran dana baru mencapai 11.603.787 siswa. Itu artinya masih ada sekitar 6 juta siswa lagi yang akan menerima PIP 2022.