Siswa jenjang SD yang terdaftar PIP Kemdikbud 2022 akan menerima dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
Sementara SMP Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK Rp1 juta per tahun. Dana tersebut biasanya dicairkan sekaligus ke rekening penerima.
Pemerintah mengalokasikan penerima PIP 2022 mencapai 17.927.308 siswa jenjang SD-SMA/SMK.
Sementara, per 12 Agustus 2022, penyaluran dana baru mencapai 11.603.787 siswa. Itu artinya masih ada sekitar 6 juta siswa lagi yang akan menerima PIP 2022.
Apabila terdaftar, orang tua dan siswa perlu membawa beberapa berkas berikut ini:
1. Surat keterangan dari sekolah yang menerangkan bahwa benar siswa bersekolah di sekolah tersebut
2. Fotokopi akte kelahiran
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi kartu pelajar bagi siswa SMA-SMK
6. Membawa SK Nominasi PIP 2022
Cek NSIN Penerima PIP 2022:
• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home