MAAF, 5 Tipe Siswa SD-SMA Ini Batal Menerima Dana KJP Plus Cair Agustus 2022, Alasannya? Cek Penerima di Sini

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini //Instagram jakone.mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 5 tipe siswa SD-SMA yang batal merima dana KJP Plus yang cair Agustus 2022. Simak alasannya dan cek nama penerima resmi di sini.

Sebagai informasi, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Agustus 2022 mulai dicairkan pada tanggal 9 ke siswa SD-SMA.

Bagi siswa SD-SMA yang telah sesuai dengan semua kriteria penerima KJP Plus cair Agustus 2022, bisa pastikan diri menerima bantuan dengan mengecek nama di link KJP Jakarta.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap yang cair Agustus 2022:

Baca Juga: Profil dan Biodata Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J yang Tolak Suap Demi Tegakkan Supermasi Hukum

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: CEK LINK Pengumuman Seleksi Mandiri UNAIR 2022 Reguler UTBK-Ujian Tulis Hari Ini 10 Agustus 2022

Besaran dana KJP Plus Agustus 2022 yang dicairkan untuk siswa SD-SMA:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.

- SMP/MTs/SMPL : Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Selain itu, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bunga Teratai Beradaptasi dengan Lingkungan? Ini Bentuk Daun, Bunga, dan Batangnya

Namun sayang, ada 5 tipe siswa yang batal menerima hingga namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Cair ke Rekening Jika Proses Ini Selesai, Benarkah Jadwal Pencairan Subsidi Gaji pada Agustus?

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus yang cair pada Agustus 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang batal menerima dana bantuan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x