Pengendara Mobil Pelat RFH yang Kabur Usai Tabrak Anggota PJR Tertangkap, Begini Kondisi Korban Saat Ini

- 6 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Anggota Polisi Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil dengan pelat RFH pada Jumat, 5 Agustus 2022 siang. Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang dialami oleh anggota PJR tersebut bermula saat dirinya sedang berpatroli dan mencurigai mobil dengan pelat RFH karena menggunakan strobo.

"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, dikutip dari PMJ News.

Melihat hal tersebut, maka anggota PJR itu berniat menghentikan pengendara mobil guna dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Namun, pengendara mobil justru berusaha menabrak dan kabur. 

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris, Jam Tayang dan Link Live Streaming Fulham vs Liverpool, Tayang di TV Mana?

Pihak polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya pengendara berpelat RFH berhasil ditangkap di daerah Bintara, Bekasi.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa, masih dalam pengembangan dan interogasi," jelasnya.

Sementara itu, korban tabrak lari tersebut mengalami sakit di kaki dan bagian dada.

”Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik,” ujar Sutikno. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah