SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah cara untuk mengecek sertifikat tanah dengan cara online, tak perlu datang ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), cepat dan mudah.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan online, dapat melalui laman resmi milik atrbpn.go.id.
Selain melalui laman resmi atrbpn.go.id, masyarakat juga dapat mengecek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Hal ini mempermudahkan masyarakat yang berlokasi jauh dari kantor ATRBPN, sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk mengecek keaslian sertifikat tanahnya.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang bersifat penting terkait legalitas atas kepemilikian suatu tanah.
Atau dengan kata lain sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang terkait sebidang tanah atau lahan.
Sertifikat tanah ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik kabupaten atau provinsi.
Saat kita membeli properti seperti rumah, penting untuk kita mengecek dokumen-dokumen terkait kepemilikan atas properti tersebut, salah satunya yakni sertifikat tanah.