Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu Datang ke Kantor ATRBPN, Cepat dan Mudah

- 5 Agustus 2022, 21:55 WIB
Cara cek sertifikat tanah online, tak perlu datang ke kantor BPN, cepat dan mudah.
Cara cek sertifikat tanah online, tak perlu datang ke kantor BPN, cepat dan mudah. /Tangkapan layar instagram kementerian.atrbpn

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah cara untuk mengecek sertifikat tanah dengan cara online, tak perlu datang ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), cepat dan mudah.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan online, dapat melalui laman resmi milik atrbpn.go.id.

Selain melalui laman resmi atrbpn.go.id, masyarakat juga dapat mengecek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Jalur Mandiri SMM USU 2022-2023, Cek Nama Lolos Seleksi Universitas Sumatera Utara

Hal ini mempermudahkan masyarakat yang berlokasi jauh dari kantor ATRBPN, sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk mengecek keaslian sertifikat tanahnya.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang bersifat penting terkait legalitas atas kepemilikian suatu tanah.

Atau dengan kata lain sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang terkait sebidang tanah atau lahan.

Sertifikat tanah ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik kabupaten atau provinsi.

Saat kita membeli properti seperti rumah, penting untuk kita mengecek dokumen-dokumen terkait kepemilikan atas properti tersebut, salah satunya yakni sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah