SEPUTARLAMPUNG.COM – Babak baru buntut panjang tersangka meme stupa yang dilakukan oleh mantan Menpora, Roy Surya ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus penistaan agama.
"Mulai malam hari ini terhadap saudara tersangka Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini ditahan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022 malam seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.
Penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus penistaan agama Roy Surya selama 20 hari dengan berbagai pertimbangan salah satunya tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mantan Menpora ini disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Daftar Negara-negara Bagian di Benua Australia dan Ibu Kotanya, Materi IPS Kelas 9 SMP