Bharada E Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP atas Kematian Brigadir J, Bagaimana Bunyi Pasal Tersebut?

- 5 Agustus 2022, 11:20 WIB
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.*
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.* /

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah