Bharada E Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP atas Kematian Brigadir J, Bagaimana Bunyi Pasal Tersebut?

- 5 Agustus 2022, 11:20 WIB
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.*
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.* /

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Ujian Mandiri UIN Jakarta 2022 Jalur SPMB di Link admisi.uinjkt.ac.id, Kapan Daftar Ulang

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Download Twibbon Hari Dharma Wanita Nasional, 5 Agustus 2022 dan Bagikan ke Media Sosial WA, IG, dan FB

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah