Bharada E Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP atas Kematian Brigadir J, Bagaimana Bunyi Pasal Tersebut?

- 5 Agustus 2022, 11:20 WIB
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.*
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang diberikan kepada Bharada E.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus saling tembak antar polisi di rumah Irjen. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru.

Pasalnya, dua hari yang lalu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Seperti diketahui, dalam aksi saling tembak yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

Menurut keterangan Polri pada awal kejadian ini dibuka ke publik, Bharada E menembak Brigadir J sebagai aksi pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo saat akan dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru 5 Agustus 2022, Jangan Sampai Terjebak dalam Dosa-dosa Jariyah Ini

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang kepada 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti yang dihimpun, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya", pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Ujian Mandiri UIN Jakarta 2022 Jalur SPMB di Link admisi.uinjkt.ac.id, Kapan Daftar Ulang

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Download Twibbon Hari Dharma Wanita Nasional, 5 Agustus 2022 dan Bagikan ke Media Sosial WA, IG, dan FB

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah