Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Mabes Polri atas Dugaan Pembunuhan Berencana, Surat Visum jadi Barang Bukti

- 19 Juli 2022, 09:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam penyidikan.

Kemarin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Live Streaming Badminton Taipei Open 2022 di TV Mana? Jadwal Babak 32 Besar dan Daftar Pemain Indonesia

Tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022.

Surat visum itu menjelaskan bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Selain surat visum, surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, serta surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta, Capai 1.864 Kasus

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal.

Kondisi lainnya yakni telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Baca Juga: Buat Laporan Khusus ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada 3 Hal yang Jadi Fokus Utama

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadirnya ada di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Baca Juga: Minta Kasus Baku Tembak Diungkap secara Transparan, Pengamat: Keluarga Brigadir J Perlu Dilibatkan

Kuasa hukum memperkirakan luka-luka tersebuut dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa keluarga Brigadir J sempat hilang kontak dengan korban, bahkan nomor WA keluarga terblokir sehingga tidak bisa menghubungi korban.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah