"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Namun menurut Ida, Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ujarnya.
Menurut Menaker Ida, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” lanjutnya.
Menaker juga menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian SDM Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli 2022, di mana Kementerian SDM Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kemendagri Malaysia, untuk membahas masalah tersebut.***