Mengapa Indonesia Hentikan Kirim TKI ke Malaysia? Menaker Ida Fauziyah: Negeri Jiran Langgar Aturan

- 17 Juli 2022, 11:20 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah yang menjadi alasan pemerintah Indonesia menghentikan kirim TKI ke Malaysia? Benarkah yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa Negeri Jiran tesebut telah melanggar aturan?

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, Indonesia hentikan kirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malayasia terkait sistem penempatan pekerja migran Indonesia, di mana hal itu menyulitkan Pemerintah memantau da melindungi para pekerja di Negeri Jiran tesebut.

Penghentian pengiriman TKI Ke Malaysia yang dilakukan Indonesia ini adalah atas rekomendasi dari kedutaan besar Indonesia di Negeri Jiran tersebut. Namun, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ini adalah sementara.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh Berlaku Mulai Hari Ini, 17 Juli 2022

Keputusan yang diambil pemerintah Indonesia ini dilakukan setelah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik pada 1 April 2022.

Penandatanganan MoU itu pun disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menaker menjelaskan, bahwa MoU tersebut adalah bentuk itikad baik dari kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, di mana ada kesepakatan penempatan yang dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).

Baca Juga: Kemarin Kasus Harian Covid-19 Omicron Bertambah 1.621 Kasus, Kemenkes: Sesuai Prediksi

Sistem tersebut merupakan satu-satunya mekanisme resmi dalam merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Namun menurut Ida, Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ujarnya.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Apa Saja? Simak Prediksi Jadwal Pencairan BLT Rp1 Juta, Cek Status di Dua Link Ini

Menurut Menaker Ida, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” lanjutnya.

Menaker juga menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian SDM Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli 2022, di mana Kementerian SDM Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kemendagri Malaysia, untuk membahas masalah tersebut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah