SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
Seperti diketahui, sebelumnya, izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut oleh Kementerian Agama karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurusnya yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Mas Bechi terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menempuh pendidikan di Ponpes tersebut.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 11 Juli 2022.
Setelah pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono.
Adapun, Mas Bechi didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.***