Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Juli 2022, Sampai Kapan? Ini Tata Cara Balik Nama

- 1 Juli 2022, 12:15 WIB
1 Juli 2022 ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, cek syarat dan ketentuan diskon di sini./ Bapenda Jabar/ Tangkapan layar
1 Juli 2022 ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, cek syarat dan ketentuan diskon di sini./ Bapenda Jabar/ Tangkapan layar /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Ada banyak keuntungan yang didapat pemilik kendaraan. Salah satunya terkait balik nama kendaraan.

Melansir laman Bappenda Jabar, disebutkan bahwa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jabar yang digelar dari 1 Juli-31 Agustus 2022, memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan.

Pada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jabar 2022 tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, tetapi juga sejumlah keringanan lain mulai diskon pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama dan kedua.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Ini Rincian dan Daftar Pegawai yang Mendapatkanya

Adapun diskon pajak kendaraan, berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: DPR Setujui Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Lewat Aplikasi MyPertamina, Benarkah Tidak Wajib? Ini Syaratnya

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. STNK Asli

2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).

3. SKKP/SKPD terakhir

4.BPKB asli

5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berjuang di Perempat Final Malaysia Open 2022

Tata cara balik nama kendaraan:

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Demikian ulasan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah