Ini Cara Daftar PIP 2022 Siswa Miskin/Kurang Mampu yang Tak Punya KIP, Cukup Bawa 2 Berkas Ini ke Sekolah

- 30 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud.* /Indonesia Pintar Kemdikbud

Baca Juga: Link Live Streaming Jonathan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Malaysia Open, Kamis 30 Juni 2022 di iNews

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2022 bagi siswa kategori miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sekedar info tambahan, pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi UM PTKIN 2022, Diumumkan Jam Berapa? Lengkap dengan 59 Link Mirror

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah