Untuk bantuan uang tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini akan dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Berikut ini 3 tipe siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi terkait perkiraan pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang akan cair kembali pada pertengahan bulan Juli.***