SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi dana KJP Plus Tahap 1 2022 Juli diprediksi mulai cair kembali pada tanggal ini, simak info dari UPT P4OP dalam artikel ini.
Bantuan yang disalurkan melalui Bank DKI ini untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar yang di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, untuk bantuan dana KJP Plus tahap 1 2022 sudah pernah dicairkan pada tanggal 15 Juni 2022 lalu.
Adapun total keseluruhan siswa yang telah ditetapkan untuk penerima KJP Plus Tahap 1 2022 ini sebanyak 849.170 siswa.
Bantuan uang tunai yang akan diberikan yaitu mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.
Khususnya bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.
Lalu, kapan dana KJP Plus tahap 1 2022 kembali cair pada bulan Juli?
Jika dilihat dari mekanisme pada tahun sebelumnya, dana KJP Plus tahap 1 masih akan disalurkan pada Juli 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.
Maka dari itu, dana KJP Plus tahap 1 2022 diperkirakan akan kembali cair pada pertengahan bulan Juli 2022.
Bagi siswa ataupun orang tua dihimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.
Berikut ini adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2022 seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
Untuk bantuan uang tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini akan dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Berikut ini 3 tipe siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi terkait perkiraan pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang akan cair kembali pada pertengahan bulan Juli.***