· Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
· KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
· Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukan aktivasi rekening, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah dengan melengkapi surat berikut:
· Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
· Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
· Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Sekedar info, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.