Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasi usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Setelah penelusuran lebih dalam, ternyata Holywings grup juga melanggar beberapa aturan lainnya dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin usahanya yaitu:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.***