Imbas Promo Alkohol dengan Nama Muhammad, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings

- 27 Juni 2022, 22:00 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta.
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta. /Instagram/@holywingsindonesia

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasi usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Setelah penelusuran lebih dalam, ternyata Holywings grup juga melanggar beberapa aturan lainnya dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan Favorit bagi Lulusan SMA Sederajat, Kuliah Gratis dan Lulus Langsung Jadi ASN/PNS

12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin usahanya yaitu:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x