Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya.
HS dan JI sendiri telah ditangkap dan sempat ditahan selama 120 hari.
Sementara SA yang saat ini berstatus buronan, masih dalam pengejaran, penyidik Polri sendiri telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.***