Berkas di Kejaksaan Belum Lengkap, 2 Tersangka Penipuan Dana Investasi KSP Indosurya Dibebaskan

- 25 Juni 2022, 18:45 WIB
 Ilustrasi. Tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya/ mohamed_hassan/
Ilustrasi. Tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya/ mohamed_hassan/ /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Link Vidio Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC Piala Presiden 2022 Tayang Hari Ini Sabtu 25 Juni 2022

Kendati demikian, mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk meneliti kembali.

"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut. 

Baca Juga: Ini Dia 10 Ucapan dan Pantun Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 hingga Link Twibbon Share ke Sosmed

Kasus penipuan investasi dana KSP Indosurya terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x