Berkas di Kejaksaan Belum Lengkap, 2 Tersangka Penipuan Dana Investasi KSP Indosurya Dibebaskan

- 25 Juni 2022, 18:45 WIB
 Ilustrasi. Tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya/ mohamed_hassan/
Ilustrasi. Tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya/ mohamed_hassan/ /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - 2 (dua) tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI, dibebaskan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pembebasan keduanya dilansir karena masa penahanan di Polri sudah habis sesuai dengan KUHAP.

Meski dibebaskan, pengusutan perkara kasus yang melibatkan keduanya akan tetap berlanjut.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022. 

Baca Juga: Link Download PDF Buku Seni Tari Kurikulum Merdeka 2022 Kelas 5 SD/MI untuk Bahan Ajar Guru, Unduh di Sini

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," tambah Whisnu.

Whisnu menyampaikan dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas kasus penipuan investasi Indosurya belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu. 

Baca Juga: Link Vidio Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC Piala Presiden 2022 Tayang Hari Ini Sabtu 25 Juni 2022

Kendati demikian, mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk meneliti kembali.

"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut. 

Baca Juga: Ini Dia 10 Ucapan dan Pantun Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 hingga Link Twibbon Share ke Sosmed

Kasus penipuan investasi dana KSP Indosurya terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya.

HS dan JI sendiri telah ditangkap dan sempat ditahan selama 120 hari.

Sementara SA yang saat ini berstatus buronan, masih dalam pengejaran, penyidik Polri sendiri telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x