Segera Aktivasi Rekening SimPel di BNI atau BRI Sebelum 30 Juni 2022, Dana PIP akan Ditransfer pada Agustus

- 22 Juni 2022, 13:15 WIB
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi //Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada waktu beberapa hari sebelum 30 Juni 2022 bagi siswa SD-SMK untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.

Hal ini harus dilakukan agar siswa bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Pasalnya, jika belum melakukan aktivasi rekening SimPel hingga 30 Juni 2022, maka dana PIP akan gagal dicairkan ke peserta didik dan dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, siswa kelas 6, kelas 9, kelas 12/13 yang dinyatakan sebagai penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di 2 Bank Himbara yakni BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal PPDB SMP Kota Cirebon 2022 Jalur Afirmasi, Prestasi, Nilai Rapor, dan PTO: Ini Link Daftar dan Kuotanya

Adapun dilansir dari akun Instagram @sobatpip, akun tersebut mengingatkan agar siswa yang sudah mendapatkan SK Penerima PIP telah melakukan aktivasi rekening, maka bantuan dana pendidikan ini akan diberikan pada Agustus 2022.

"Jika aktivasi rekening antara 15 Mei - 30 Juni 2022, maka perkiraan dana disalurkan pada bulan Agustus 2022," tulis @sobatpip seperti yang dikutip seputarlampung.com pada Selasa, 21 Juni 2022.

Sebagai catatan, aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: UPDATE! Gempa Guncang Sinabang - Aceh pada Dini Hari Rabu 22 Juni 2022, Getaran Terasa di Wilayah Ini

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu dari siswa yang mendapatkan SK Penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 2 Berakhir 30 Juni 2022, Segera Cek Nama Penerima di Sini dan Cairkan Bansos di Bank

Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:

1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Subsidi BBM Setara dengan Biaya Membangun Ibu Kota Baru, Berapa? Begini Penjelasan Presiden Joko Widodo

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel, maka siswa atau orang tua wajib melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Nantinya, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PPDB 2022 Tahap 2 Sumatera Utara? Berikut Jadwal Lengkap, Cek Namamu di Link Ini

Dimana jika siswa sudah mendapatkan SK Pemberian PIP maka itu tanda bahwa dana PIP akan segera ditransfer ke rekening pada Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x