Polisi Tidak akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Sebatas Himbauan Keselamatan Saat di Jalan

- 19 Juni 2022, 13:45 WIB
Himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. /Muhammad Basir-Cyio/Dok. Pribadi

5. Perlengkapan darurat

Baca Juga: Jungkook BTS dan Charlie Puth Kolaborasi Gebrak Panggung Hiburan Dunia, Ini Lirik Lagu Left and Right

Baru-baru ini viral mengenai penilangan yang dilakukan petugas kepolisian pada pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, ternyata petugas hanya menghimbau untuk tidak mengenakan sandal jepit dengan alasan keselamatan.

"Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin (itu akan) memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka. Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua," terang Firman dalam tayangan video di Instagram @ntmc_polri seperti dikutip seputarlampung.com

Tentunya ada hal yang mendasar mengenai peraturan tersebut yaitu demi menjaga keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Juni 2022 Kokola Group untuk SMA-SMK, Simak Kualifikasinya, Segera Daftar Loker di Link Ini

Sebelumnya diketahui berdasarkan himbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, untuk tidak menggunakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman seperti dikutip seputarlampung.com dari laman korlantas.polri.go.id

Alasan utama di balik aturan larangan menggunakan sandal jepit tak lain adalah demi menjaga keselamatan jika terjadi kecelakaan saat berlalu lintas.

Baca Juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Klik Link Ini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x