Siswa Pemilik NIK Ini Pasti Dapat Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Juni, Lapor ke Sini jika Uang Tak Masuk Rekening

- 18 Juni 2022, 06:45 WIB
Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni.
Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni. /Instagram/@upt.p4op

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Kendati demikian, dana KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang berhak menerima.

 Baca Juga: Ini Kendaraan yang akan Diprioritaskan Pakai Pelat Putih, Diutamakan untuk Tiga Wilayah Ini, Mana Saja?

Berikut 3 kriteria siswa yang pasti mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah