Ini Kendaraan yang akan Diprioritaskan Pakai Pelat Putih, Diutamakan untuk Tiga Wilayah Ini, Mana Saja?

- 17 Juni 2022, 20:48 WIB
Ini kendaraan yang akan diprioritaskan pakai pelat putih, diutamakan untuk tiga wilayah.
Ini kendaraan yang akan diprioritaskan pakai pelat putih, diutamakan untuk tiga wilayah. /NTMC POLRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah informasi terkait prioritas kendaraan yang pertama pakai pelat putih.

Masyarakat tak perlu risau terkait pergantian pelat kendaraan dengan warna putih.

Pasalnya pelat kendaraan lama dan saat ini digunakan masih sah ataupun ilegal.

Nantinya pergantian pelat kendaraan baru dengan warna putih ini akan diprioritaskan bagi kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan pergantian lima tahun.

"Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang, dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri", ucap Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto.

Baca Juga: Profil Raja Juli Antoni yang Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Saat Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Lanjutnya, "selama kendaraan itu melakukan pergantian lima tahunan atau bukan kendaraan baru, pelat lama masih sah".

Masyarakat dihimbau agar tidak mengganti pelat kendaraan sendiri, jika ditemukan ada masyarakat di Kepri khususnya di Batam yang telah menggunakan pelat berwarna putih dan hijau maka akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang warna dasar pelat kendaraan.

Untuk pelat kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam diprioritaskan untuk kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.

Sedangkan untuk pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam akan digunakan untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Korlantas Polri Prioritaskan Pelat Putih untuk Kendaraan Baru Diutamakan di Tiga Wilayah, Ini Penjelasannya

Kemudian kendaraan dengan pelat berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Dan untuk pelat kendaraan berwarna hijau dengan tulisan berwarna hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebanan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Korlantas polri memastikan untuk perubahan pelat dasar hitam ke putih tidak dipungut biaya.

Penggantian pelat dari warna hitam ke warna putih ini akan menunggu masa habis TNKB.

Baca Juga: Apa itu Bencana Hidrometeorologi hingga BMKG Imbau Harus Waspada Khususnya Jawa Timur, Bagaimana Dampaknya?

Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027 kendaraan bermotor seluruhnya berplat putih.

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun", ucap Brigjen Pol Yusri Yunus.

Perubahan pelat kendaraan ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nantinya untuk peralihan pelat berwarna putih ini akan diprioritaskan di tiga wilayah di Indonesia yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Demikian informasi terkait prioritas kendaraan yang pertama pakai pelat berwarna putih.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah