Korlantas Polri Prioritaskan Pelat Putih untuk Kendaraan Baru Diutamakan di Tiga Wilayah, Ini Penjelasannya

- 17 Juni 2022, 11:45 WIB
Informasi pelat putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa TNKB./ Tangkapan layar Korlantas Polri
Informasi pelat putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa TNKB./ Tangkapan layar Korlantas Polri /

Baca Juga: Tersisa 13 hari Lagi untuk Aktivasi Rekening BRI atau BNI, Ada Bantuan Dana PIP Rp450 Ribu bagi Siswa SD

"Mekanismenya yaitu sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

"Setelah itu mekanismenya untuk habiskan sisa stok material lama. Lalu, mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," lanjutnya.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah