"Mekanismenya yaitu sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.
"Setelah itu mekanismenya untuk habiskan sisa stok material lama. Lalu, mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," lanjutnya.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.***