Mulai Hari ini! Berikut 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya, Ada yang Dendanya Sampai Rp3 Juta

- 13 Juni 2022, 06:40 WIB
ilustrasi: Operasi Patuh 2022
ilustrasi: Operasi Patuh 2022 /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para pengguna kendaraan perlu update info yang satu ini agar berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.

Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak di seluruh provinsi mulai hari ini Senin, 13 Juni 2022.

Simak apa saja yang akan menjadi sasaran operasi dan besaran denda tilang yang akan dikenai kepada mereka yang melanggar.

Sebagaimana diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung hingga 2 minggu ke depan.

Baca Juga: Inilah 'Rumah Baru' Eril di Kampung Halaman Ibunya, Nama 'Mumtadz' Mengabadi di Masjid yang Dirancang Ayahnya

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, pada Jumat, 10 Juni 2022.

Masih dari akun yang sama, juga terdapat himbauan agar masyarakat melengkapi surat surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya ini akan digelar serentak di seluruh provinsi, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.

Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilangnya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x