Mulai Hari ini! Berikut 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya, Ada yang Dendanya Sampai Rp3 Juta

- 13 Juni 2022, 06:40 WIB
ilustrasi: Operasi Patuh 2022
ilustrasi: Operasi Patuh 2022 /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Selain Kucing, Hewan Ini Bisa Jadi Penolong di Akhirat jika Dipelihara, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Itulah beberapa jadwal, lokasi dan pelanggaran lalu lintas operasi patuh mulai 13 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah