SEPUTARLAMPUNG.COM – Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak di seluruh provinsi mulai besok Senin, 13 Juni 2022.
Simak apa saja yang akan menjadi sasaran operasi dan besaran denda tilang yang akan dikenai kepada para pelanggar.
Perihal Operasi Patuh Jaya ini telah disosialisasikan sebelumnya secara luas kepada masyarakat.
Salah satunya sebagaimana diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, pada Jumat, 10 Juni 2022.
Masih dari akun yang sama, juga terdapat himbauan agar masyarakat melengkapi surat surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas
Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 dan digelar serentak di seluruh provinsi, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilangnya:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni dalam Proses, SEGERA Cek Dana Masuk Sekarang Lewat Cara Ini
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Selain Kucing, Hewan Ini Bisa Jadi Penolong di Akhirat jika Dipelihara, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Itulah beberapa jadwal, lokasi dan pelanggaran lalu lintas operasi patuh mulai 13 Juni 2022.***