SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 diprediksi akan cair pada bulan Juni, jika dana KJP Plus tak kunjung masuk rekening bank DKI, siswa dapat melaporkan dengan tiga cara berikut.
Sebelumnya pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 dipercepat pencairannya oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 April 2022 lalu.
Pada pencairan tersebut, sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK telah mendapatkan bantuan dari KJP Plus Tahap 1 2022.
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Edisi Terbaru, Tema: Sejarah, Hukum, dan Hikmah Berkurban di 1443 H
Khusus siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta nantinya akan mendapatkan bantuan tambahan berupa uang SPP selama 5 bulan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh siswa SD-SMK dari KJP Plus Tahap 1 2022 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan;
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan;
- SMK: Rp450.000 per bulan;
- PKBM: Rp300.000 per bulan ;
- LKP: Rp1,8 Juta per semester.
Siswa yang menempuh pendidikan swasta akan mendapatkan bantuan SPP selama 5 kali dengan besaran berikut:
- SD/MI/SLB swasta: Rp130.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB swasta: Rp170.000 per bulan;
- SMA/MA/SMALB swasta: Rp290.000 per bulan;
- SMK swasta: Rp240.000 per bulan;
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 periode Juni.
Namun pada komentar yang diberikan oleh UPT P4OP pada akun instagramnya, bahwa pencairan periode Juni masyarakat diminta agar menunggu informasi resminya pada akun media sosial Dinas Pendidikan ataupun P4OP.
Seperti dikutip Seputarlampung.com pada Rabu, 8 Juni 2022 yang berbunyi, "Selamat sore. Silahkan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP".
Berikut cara untuk mengecek status penerima uang tunai KJP Plus tahap 1 2022 dengan cara berikut:
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Jika dana KJP Plus Tahap 1 2022 tak kunjung masuk rekening bank DKI siswa SD-SMK, maka dapat melapor dengan tiga cara berikut.
1. Siswa yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2022 dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan berdasarkan domisili.
2. Siswa juga dapat melaporkan ke Pusdatin DKI Jakarta dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
3. Selain itu juga, siswa dapat menghubungi layanan pengaduan masyarakat UPT P4OP melalui WhatsApp ke nomor berikut:
• Trisno - 081585958714
• Sukron - 081585958712
• Amir - 081585958701
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Demikian informasi terkait pelaporan dana KJP Plus Tahap 1 2022 jika tak kunjung ditransfer ke bank DKI dan info pencairan periode Juni 2022.***