SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut fakta terkait KJP Plus Tahap 1 2022 terkait jadwal pencairan Juni dan jumlah penerima bantuan periode 1.
KJP Plus merupakan bantuan uang tunai pendidikan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta.
Sasaran penerima KJP Plus:
- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah ataupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
- Berdomisili dan bersekolah di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Berikut besaran dana yang diterima peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK dari KJP Plus:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,