SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI hingga 30 Juni 2022, maka otomatis pencairan dana Program Indonesia Pintar gagal dilakukan.
Pasalnya jika siswa yang dinyatakan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke Kas Negara.
Seperti diketahui, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota untuk sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK, dimana beberapa waktu lalu Puslapdik Dikbud telah melakukan penetapan SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Puslapdik juga mengimbau agar siswa-siswa yang namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI ataupun BRI sebelum 30 Juni 2022.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Adapun, aktivasi rekening SimPel ini wajib dilakukan bagi siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca Juga: Contoh Soal PAT PAI Kelas 5 SD Semester Genap Kurikulum 2013 pada 2022 Beserta Kunci Jawaban
Siswa SD-SMK dapat melihat apakah dirinya termasuk salah satu pelajar yang akan mendapatkan dana PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP sebelum 30 Juni 2022 seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.
Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh :
1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening
Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.
Usai melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa wajib melaporkannya ke lembaga pendidikan atau sekolah.
Nantinya, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan ditransfer ke rekening masing-masing siswa penerimanya.***