SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah jadwal PPDB 2022/2023 SMA/SMK Jawa Timur tahap 1 jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi lomba.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 yakni dengan sistem yang hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni dengan Online ataupun Offline.
Siswa lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA ataupun SMK, dapat mengecek jadwal PPDB tahap 1 yakni melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, ataupun jalur prestasi lomba.
Dilansir Seputarlampung.com dari PPDB Jatim, berikut jadwal PPDB 2022-2023 SMA/SMK di Jawa Timur tahap 1 untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi lomba.
• Pendaftaran
20-21 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
• Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK
21-23 Juni 2022 pukul sampai 16.00 WIB
• Pengumuman
24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB-23.59 WIB
Jalur Afirmasi:
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua
1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah.
Jalur prestasi lomba
1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
Demikian jadwal PPDB 2022/2023 jenjang SMA/SMK Jawa Timur tahap 1 jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi lomba.***