Kriteria Sekolah Ini Dapat Tambahan SPP dari KJP Plus, Ada Bonus Lain Menanti, Apakah Kamu Termasuk?

- 31 Mei 2022, 17:30 WIB
Kriteria sekolah Ini dapat tambahan SPP dari KJP Plus, ada bonus lain menanti, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id
Kriteria sekolah Ini dapat tambahan SPP dari KJP Plus, ada bonus lain menanti, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id /tangkan layar kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kriteria sekolah ini dapat tambahan SPP dari KJP Plus, ada bonus lain menanti, apakah kamu termasuk? Cek di sini.

Inilah kriteria sekolah yang akan mendapatkan tambahan SPP dari KJP Plus.

Selain itu, ada bonus lain yang akan diterima siswa dari KJP Plus, selain uang tunai perbulannya.

Besaran dana yang diterima siswa dari KJP Plus yaitu mulai dari Rp250 per bulan hingga Rp1,8 juta per semester.

Apakah kamu salah satu yang menerima bantuan dari KJP Plus? Segera cek menggunakan NIK dilaman resmi KJP Plus.

Baca Juga: 9 Golongan Siswa SD-SMA ini Dipastikan Tak Ditransfer Dana PIP 2022, Mengapa? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dana yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan uang tunai dari KJP Plus ini hanya diperuntukan untuk siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin/ kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.

Dan untuk KJP Plus tahap 1/2022 periode 1 tersebut telah tersalurkan ke 849.170 siswa pada 28 April 2022.

Untuk mengecek status penerima uang tunai KJP Plus tahap 1/2022 periode dua dengan cara berikut:

Baca Juga: UPDATE! Guncangan Gempa Terjadi di Tanggamus Lampung 5,4 Magnitudo pada 31 Mei 2022, Tidak Berpotensi Tsunami

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Berikut adalah rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan;

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan;

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan;

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan;

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan ;

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester.

Baca Juga: SMP Swasta Ini Raih Rerata UN Tertinggi di Kota Sibolga Sumatera Utara (Sumut) Berdasarkan Data Kemdikbud 2019

Dana yang telah tersalurkan nantinya dapat dicairkan siswa SD-SMK dan PKBM serta LKP melalui bank DKI.

Selain uang tunai, akan ada tambahan SPP untuk kriteria pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dan peserta didik baru SD-SMK akan mendapatkan tambahan uang untuk biaya masuk pendidikan dan akan mendapatkan bonus-bonus yang akan diterima.

1. Tambahan SPP

Kriteria sekolah yang mendapat tambahan SPP dari KJP Plus ialah SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK. Ini rinciannya.

- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 5 bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 5 bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Apakah Namamu Masuk dalam Penerima Dana PIP 2022? Telah Cair ke 5 juta Lebih Pelajar SD, Cek Lewat Cara Ini

- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 5 bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 5 bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

2. Fasilitas Gratis

- Masuk Ancol gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan KK

- Dapat akses gratis naik TransJakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah

- Gratis masuk fasilitas lainnya: museum, ragunan, Monas

Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair? Cek Nama Penerima BLT UMKM di Eform BRI, Ini Cara Mencairkan Bantuan dengan Modal KTP

3. Bonus juga akan diberikan bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022.

Orang tua siswa penerima KJP Plus dapat belanja enam jenis pangan/bahan makanan bersubsidi dengan menunjukan KJP Plus, bahan pangan tersebut adalah:

- Telur

- Daging sapi

- Daging ayam

- Beras

- Susu

- Ikan

Demikian informasi terkait kriteria sekolah yang mendapatkan tambahan SPP dan bonus lainnya dari KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah