- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
5 Kategori penerima KJP Plus 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut cara cek saldo masuk via ATM Bank DKI dan aplikasi JakOne Mobile KJP Plus: