Tak Hanya Uang, Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus Tahap 1 Dapat 10 Bonus Menarik, Kapan Cair Lagi Juni 2022?

- 30 Mei 2022, 13:10 WIB
Info KJP Plus 2022.
Info KJP Plus 2022. /KJP Plus 2022

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapan KJP Plus cair lagi Juni 2022? Selain uang tunai, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus Tahap 1 dapat 10 bonus menarik.

Ada beberapa tahap dalam penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 ke siswa penerima, mulai dari pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, calon siswa penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah. Jika tahap kelengkapan berkas sudah final, maka akan diverifikasi berkas calon penerima tersebut.

Setelah itu, pihak penyelenggara program KJP Plus Tahap 1 2022, menetapkan data final penerima KJP Plus tahap 1 2022 yang dapat dilihat melalui sekolah masing-masing pelajar atau dapat dilakukan pengecekan secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Berduka atas Wafatnya Buya Syafii Maarif, Puan Maharani: Tugas Kita Mewujudkan Cita-Cita Beliau

Berikutnya, setelah dinyatakan sebagai siswa penerima program KJP Plus Tahap 1 2022, maka tinggal tahap terakhir, yakni pencairan dana KJP Plus ke masing-masing rekening siswa penerima melalui Bank DKI Jakarta.

Untuk besaran dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Program KJP Plus Tahap 1 terbukti membantu siswa atau anak yang kurang mampu dengan memberikan sejumlah uang sesuai jenjang pendidikan.

Selain itu, penerima Program KJP Plus Tahap 1 juga dapat tambahan fasilitas bonus yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.

Baca Juga: TOP 10 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Bojonegoro, Jawa Timur sebagai Pilihan Siswa Daftar PPDB 2022

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima program KJP Plus Tahap 1. Pihak pemprov DKI Jakarta benar-benar selektif supaya program yang satu ini tepat sasaran.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap 1.

Berikut Bonus yang didapatkan bagi siswa penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Cek ppdb.jakarta.go.id, Segera Daftar PPDB SMA di DKI Jakarta pada Hari Ini, Begini Tata Cara Pendaftarannya

6. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

10. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dana pendidikan ini juga dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan cair kembali dan kemungkinan jadwal pencarian pada awal Juni 2022.

Dana bantuan dari program KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Mei 2022.

Baca Juga: Cek ppdb.jakarta.go.id, Segera Daftar PPDB SMA di DKI Jakarta pada Hari Ini, Begini Tata Cara Pendaftarannya

Jika menilik dari pencairan tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 masih akan dilanjutkan pada Juni.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Juni 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram pada 29 Mei 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Juni 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Juni 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Juni 2022 atau kemungkinan pada 11 Juni.

Namun perlu diingat ini baru prediksi, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Berikut cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 melalui HP atau Laptop, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Tanggal CAIR KJP Plus Tahap 1 pada Juni 2022 Bisa Dilihat Lewat Link Ini, Berapa Dana Diterima Siswa SD-SMA?

Itulah informasi penting bagi orang tua penerima KJP Plus, ternyata tak hanya uang tunai saja, ada 10 bonus menarik bagi SD, SMP, SMA, dan SMK. Cek namamu di kjp.jakarta.go.id, terdaftar atau tidak? ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah