SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria miskin bisa daftar PIP dan dapat uang Rp450-1 Juta, meski tak punya KIP. Berikut kuota dana penerima PIP pada 29 Mei 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Untuk Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun.
Sedangkan, untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun.
Sementara itu, untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Apa Kewajiban peserta didik
Sebagai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya adalah: