Pelajar SD, SMP, SMA-SMK Kriteria Miskin Bisa Daftar PIP dan Dapat Uang Rp450-1 Juta, Meski Tak Punya KIP

- 29 Mei 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2022.
Ilustrasi penerima PIP 2022. //Tangkapan layar instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria miskin bisa daftar PIP dan dapat uang Rp450-1 Juta, meski tak punya KIP. Berikut kuota dana penerima PIP pada 29 Mei 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Cek Profil 3 SMA Terbaik Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Berikut untuk Acuan Siswa SMP Daftar PPDB 2022

Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Untuk Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun.

Sedangkan, untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun.

Sementara itu, untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Apa Kewajiban peserta didik

Sebagai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x