- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Besaran dana bantuan PIP dari pemerintah yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Berikut adalah rincian pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK berdasarkan pantauan dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada 27 Mei 2022.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP: