SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Tidak terdaftar? Segera laporkan dengan 5 cara mudah ini.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per 14 April 2022 sudah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.
Dimana pada 2022, alokasi penerima dana PIP ada sekitar 17,92 juta siswa.
Artinya, sisa kuota pencairan dana PIP Kemdikbud yang belum dicairkan ada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk 10,2 juta siswa yang telah menerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Sebagai catatan, penyaluran dana PIP hanya diberikan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di 2 Bank, yakni BNI dan BRI.
Dimana siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, seperti diketahui untuk mendapatkan dana PIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib memenuhi 3 syarat berikut :
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Selain itu, peserta didik juga wajib melakukan 3 kewajiban ini :
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
Jika peserta didik sudah memenuhi 3 syarat dan menjalankan 3 kewajiban di atas namun belum juga mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud, peserta didik bisa melaporkannya dengan 5 cara mudah ini :
1. Melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
- Pilih klasifikasi laporan : Klik Pengaduan
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud
2. Melalui pusat panggilan Kemdikbud '177'
3. Mengirim email ke [email protected]
4. Live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat
5. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929
- Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.
Itulah 5 cara mudah melaporkan atau melakukan aduan jika nama Anda tidak terdaftar menjadi salah satu dari 10,2 juta penerima PIP pada 2022.***