•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana yang telah disalurkan, dapat dicairkan siswa melalui bank BRI dan BNI ke rekening siswa masing-masing, dan dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Namun, bantuan pendidikan dari PIP ini hanya diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah memenuhi syarat wajib berikut ini.
1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP;
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ tidak mampu dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa dapat mengecek NISN secara berakala di link resmi PIP Kemdikbud untuk mengetahui nama penerima dana PIP.
Berikut ini adalah link dan cara mengecek NISN di laman resmi PIP.